Hasil Analisis Kasus Korupsi "Fakta Sosial"
1. Bahwa Al-amin Nasution dan Azirwan telah melanggar(Unsur-Unsur telah terpenuhi) Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, untuk itu keduanya diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah).
1. Bahwa Al-amin Nasution dan Azirwan telah melanggar(Unsur-Unsur telah terpenuhi) Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, untuk itu keduanya diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Bahwa untuk penaggulangan maka pemerintah harus menanamkan budaya Clean Government dan Good Governance sedangkan untuk pemberantasan korupsi yang paling tidak mewakili maksud dari pakar hukum yang pada intinya menyatakan bahwa memberantas korupsi harus dicari penyebab terlebih dahulu, kemudian penyebab itu dihilangkan dengan cara prevensi disusul dengan pendidikan ( peningkatan kesadaran hukum ) masyarakat disertai dengan tindakan refresif ( pemidanaan).
3. Bahwa dalam pencegahan tindakan pidana korupsi tidak hanya menanamkan budaya Clean Government tetapi harus di dukung juga dengan budaya masyarakat yang anti korupsi bukan saja yang tercantum dalam Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.



0 komentar:
Posting Komentar