Sosiologi (Pengantar)

Posted in Senin, 21 November 2011
by satria


Dasar Sosiologi (Pengantar)

Definisi Sosiologi
a. Berdasarkan etimologi (kebahasaan/asal kata)
Secara kebahasaan nama sosiologi berasal dari kata socious, yang artinya ”kawan” atau ”teman” dan logos, yang artinya ”kata”, ”berbicara”, atau ”ilmu”. Sosiologi berarti berbicara atau ilmu tentang kawan. Dalam hal ini, kawan memiliki arti yang luas, tidak seperti dalam pengertian sehari-hari, yang mana kawan hanya digunakan untuk menunjuk hubungan di anatra dua orang atau lebih yang berusaha atau bekerja bersama. Kawan dalam pengertian ini merupakan hubungan antar-manusia, baik secara individu maupun kelompok, yang  meliputi seluruh macam hubungan, baik yang mendekatkan maupun yang menjauhkan, baik yang menuju kerpada bentuk kerjasama maupun yang menunu kepada permusuhan.
Jadi, sosiologi adalah ilmu tentang berbagai hubungan antar-manusia yang terjadi di dalam masyarakat. Hubungan antar-manusia dalam masyarakat disebut hubungan sosial.
b. Definisi menurut para ahli sosiologi
Secara umum sosiologi dapat diberi batasan sebagai studi tentang kehidupan sosial manusia, kelompok dan masyarakat.
Berikut dikemukakan definisi sosiologi dari beberapa ahli sosiologi.
  • Van der Zanden memberikan batasan bahwa sosiologi merupakan studi ilmiah tentang interaksi antar-manusia.
  • Roucek dan Warren mendefinisikan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antar-manusia dalam kelompok.
  • Pitirim A. Sorokin menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari: (1) hubungan dan pengaruh timbal-balik antara aneka macam gejala sosial, misalnya gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dan sebagainya, (2) hubungan dan pengaruh timbal-balik antara gejala sosial dengan gejala nonsosial, misalnya pengaruh iklim terhadap watak manusia, pengaruh kesuburan tanah terhadap pola migrasi, dan sebagainya, dan (3) ciri-ciri umum dari semua jenis gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat
  • Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi dalam bukunya yang berjudul Setangkai Bunga Sosiologi menyatakan bahwa sosiologi atau ilmu masyarakat ialah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Struktur sosial merupakan jalinan atau konfigurasi unsur-unsur sosial yang pokok dalam masyarakat, seperti: kelompok-kelompok sosial,  kelas-kelas sosial, kekuasaan dan wewenang, lembaga-lembaga sosial maupun nilai dan norma sosial. Proses sosial merupakan hubungan timbal-balik di antara unsur-unsur atau bidang-bidang kehidupan dalam masyarakat melalui interaksi antar-warga masyarakat dan kelompok-kelompok. Sedangkan perubahan sosial meliputi perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur sosial dan proses-proses sosial.
2. Sejarah dan Perkembangan Sosiologi
a. Sejarah kelahiran sosiologi
Sebagai ilmu, sosiologi masih cukup muda, bahkan paling muda di antara ilmu-ilmu sosial yang lain. Tokoh yang sering dianggap sebagai Bapak Sosiologi adalah Auguste Comte, seorang ahli filsafat dari Perancis yang lahir pada tahun 1798 dan meninggal pada tahun 1853.  Auguste Comte mencetuskan pertama kali nama sociology dalam bukunya yang berjudul Positive Philoshopy yang terbit pada tahun 1938. Pada waktu itu Comte menganggap bahwa semua penelitian tentang masyarakat telah mencapai tahap terakhir, yakni tahap ilmiah, oleh karenanya ia menyarankan semua penelitian tentang masyarakat ditingkatkan menjadi ilmu yang berdiri sendiri, lepas dari filsafat yang merupakan induknya. Pandangan Comte yang dianggap baru pada waktu itu adalah bahwa sosiologi harus didasarkan pada observasi dan klasifikasi yang sistematis, dan bukan pada kekuasaan serta spekulasi.
Di samping mengemukakan istilah sosiologi untuk ilmu baru yang berasal dari filsafat masyarakat ini, Comte juga merupakan orang pertama yang membedakan antara ruang lingkup dan isi sosiologi dari ilmu-ilmu lainnya.
Menurut Comte ada tiga tahap perkembangan intelektual, yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumnya. Tahap pertama dinamakan tahap theologis, kedua adalah tahap metafisik, dan ketiga adalah tahap positif. Pada tahap pertama manusia menafsirkan gejala-gelajala di sekelilingnya secara teologis, yaitu dengan kekuatan adikodrati yang dikendalikan oleh roh, dewa,  atau Tuhan yang Maha Kuasa. Pada tahap kedua manusia mengacu pada hal-hal metafisik atau abstrak, pada tahap ketiga manusia menjelaskan fenomena-fenomena ataupun gejala-gejala dengan menggunakan metode ilmiah, atau didasarkan pada hukum-hukum ilmiah. Di sinilah sosiologi sebagai penjelasan ilmiah mengenai masyarakat.
Dalam sistematika Comte, sosiologi terdiri atas dua bagian besar, yaitu: (1) sosiologi statik, dan (2) sosiologi dinamik. Sosiologi statik diibaratkan dengan anatomi sosial/masyarakat, sedangkan sosiologi dinamik berbicara tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
b. Perkembangan Sosiologi setelah Comte
Istilah sosiologi menjadi lebih populer setelah setengah abad kemudian berkat jasa dari Herbert Spencer, ilmuwan Inggris, yang menulis buku berjudul Principles of Sociology (1876), yang mengulas tentang sistematika penelitian masyarakat.
Perkembangan sosiologi semakin mantap, setelah pada tahun 1895 seorang ilmuwan Perancis bernama Emmile Durkheim menerbitkan bukunya yang berjudul Rules of  Sociological Method. Dalam buku yang melambungkan namanya itu, Durkheim menguraikan tentang pentingnya metodologi ilmiah dan teknik pengukuran kuantitatif di dalam sosiologi untuk meneliti fakta sosial. Misalnya dalam kasus bunuh diri (suicide). Angka bunuh diri dalam masyarakat yang cenderung konstan dari tahun ke tahun, dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari luar individu. Dalam suatu jenis bunuh diri yang dinamakan altruistic suicide disebabkan oleh derajat integrasi sosial yang sangat kuat. Misalnya dalam satuan militer, dapat saja seorang anggota mengorbankan dirinya sendiri demi keselematan satuannya. Sebaliknya, dalam masyarakat yang derajat integrasi sosialnya rendah, akan mengakibatkan terjadinya bunuh diri egoistik (egoistic suicide). Derajat integrasi sosial yang rendah dapat disebabkan oleh lemahnya ikatan agama ataupun keluarga. Seseorang dapat saja melakukan bunuh diri karena tidak tahan menderita penyakit yang tidak kunjung sembuh, di lain sisi ia merasa tidak mempunyai ikatan apapun dengan anggota keluarga atau masyarakat yang lain. Pada masyarakat yang dilanda kekacauan, anggota-anggota masyarakat yang merasa bingung karena tidak adanya norma-norma yang dapat dijadikan pedoman untuk mencapai kebutuhan-kebutuhan hidupnya, dapat saja melakukan bunuh diri jenis anomie (anomic suicide). Berbagai macam jenis bunuh diri ini, oleh Durkheim dinyatakan sebagai peristiwa yang terjadi bukan karena faktor-faktor internal individu, melainkan dari pengaruh faktor-faktor eksternal individu, yang disebut fakta sosial..
Banyak pihak kemudian mengakui bahwa Durkheim sebagai ”Bapak Metodologi Sosiologi”. Durkheim bukan saja mampu melambungkan perkembangan sosiologi di Perancis, tetapi bahkan berhasil mempertegas eksistensi sosiologi sebagai bagian dari ilmu pengetahuan ilimiah (sains) yang terukur, dapat diuji, dan objektif.
Menurut Durkheim, tugas sosiologi adalah mempelajari apa yang disebut fakta sosial. Fakta sosial adalah cara-cara bertindak, berfikir, dan berperasaan yang berasal dari luar individu, tetapi memiliki kekuatan memaksa dan mengendalikan individu. Fakta sosial dapat berupa kultur, agama, atau isntitusi sosial.
Perintis sosiologi yang lain adalah Max Weber. Pendekatan yang digunakan Weber berbeda dari Durkheim yang lebih menekankan pada penggunaan metodologi dan teknik-teknik pengukuran kuantitatif dari pengaruh faktor-faktor eksternal individu. Wever lebih menekankan pada pemahaman di tingkat makna dan mencoba mencari penjelasan pada faktor-faktor internal individu. Misalnya tentang tindakan sosial. Tindakan sosial merupakan perilaku individu yang diorientasikan kepada pihak lain, tetapi bermakna subjektif bagi aktor atau pelakunya. Makna sebenarnya dari suatu tindakan hanya dimengerti oleh pelakukunya. Tugas sosiologi adalah mencari penjelasan tentang makna subjektif dari tindakan-tindakan sosial yang dilakukan oleh individu.
3. Karakteristik Sosiologi
Sebagai ilmu, sosiologi memiliki sifat hakikat atau karakteristik sosiologi:
  1. Merupakan ilmu sosial, bukan ilmu kealaman ataupun humaniora
  2. Bersifat empirik-kategorik, bukan normatif atau etik; artinya sosiologi berbicara apa adanya tentang fakta sosial secara analitis, bukan mempersoalkan baik-buruknya fakta sosial tersebut. Bandingkan dengan pendidikan agama atau pendidikan moral.
  3. Merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat umum, artinya bertujuan untuk menghasilkan pengertian dan pola-pola umum dari interaksi antar-manusia dalam masyarakat, dan juga tentang sifat hakikat, bentuk, isi dan struktur masyarakat.
  4. Merupakan ilmu pengetahuan murni (pure science), bukan ilmu pengetahuan terapan (applied science)
  5. Merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak atau bersifat teoritis. Dalam hal ini sosiologi selalu berusaha untuk menyusun abstraksi dari hasil-hasil observasi. Abstraksi tersebut merupakan kerangka dari unsur-unsur yang tersusun secara logis serta bertujuan untuk menjelaskan hubungan sebab-akibat sehingga menjadi teori.
4. Kegunaan Sosiologi dan Peran Sosiolog
Sosiologi dipelajari untuk apa? Dengan pertanyaan lain mengapa kita belajar sosiologi? Pertanyaan-pertanyaan itu dapat dijawab dengan uraian tentang peran sosiolog (ahli sosiologi) berikut ini.
Sebenarnya di mana dan sebagai apa seorang sosiolog dapat berkiprah, tidak mungkin dapat dibatasi oleh sebutan-sebutan dalam administrasi okupasi (pekerjaan/mata pencaharian) resmi yang dileluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Di beberapa negara telah muncul pengakuan yang kuat terhadap sumbangan dan peran sosiolog di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Horton dan Hunt (1987) menyebutkan beberapa profesi yang pada umumnya diisi oleh para sosiolog.
  1. Ahli riset, baik itu riset ilmiah (dasar) untuk perkembangan ilmu pengetahuan ataupun riset yang diperlukan untuk kepentingan industry (praktis)
  2. Konsultan kebijakan, khususnya untuk membantu untuk memprediksi pengaruh sosial dari suatu kebijakan dan/atau pembangunan
  3. Sebagai teknisi atau sosiologi klinis, yakni ikut terlibat di dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan dalam masyarakat
  4. Sebagai pengajar/pendidik
  5. Sebagai pekerja sosial (social worker)
Di luar profesi yang telah disebutkan oleh Horton dan Hunt tersebut, tentu saja masih banyak profesi lain yang dapat digeluti oleh seorang sosiolog. Banyak bukti menunjukkan, bahwa dengan kepekaan dan semangat keilmuannya yang selalu berusaha membangkitkan sikap kritis, para sosiologi banyak yang berkarier cemerlang di berbagai bidang yang menuntut kreativitas, misalnya dunia jurnalistik. Di jajaran birokrasi, para sosiolog sering berpeluang menonjol dalam karier karena kelebihannya dalam dalam visinya atas nasib rakyat.
Seiring dengan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat, keterlibatan para sosiolog di berbagai bidang kehidupan akan semakin penting dan sangat diperlukan. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat akan menuntut penyesuaian dari segenap komponen masyarakat yang menuntut kemampuan mengantisipasi keadaan baru. Para sosiolog pada umumnya unggul dalam hal penelitian sosial, sehingga perannya sangat diperlukan.

































Konsep Dasar Sosiologi Simmel Serta Max Weber
Max Weber adalah seorang sosiolog besar yang ahli kebudayaan, politik, hukum, dan ekonomi. Ia dikenal sebagai seorang ilmuwan yang sangat produktif. Makalah-makalahnya dimuat di berbagai majalah, bahkan ia menulis beberapa buku. The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (1904) merupakan salah satu bukunya yang terkenal. Dalam buku tersebut dikemukakan tesisnya yang sangat terkenal, yaitu mengenai kaitan antara Etika Protestan dengan munculnya Kapitalisme di Eropa Barat.
Sejak Weber memperkenalkannya pada tahun 1905 tesis yang memperlihatkan kemungkinan adanya hubungan antara ajaran agama dengan perilaku ekonomi, sampai sekarang masih merangsang berbagai perdebatan dan penelitian empiris. Tesisnya dipertentangkan dengan teori Karl Marx tentang kapitalisme, demikian pula dasar asumsinya dipersoalkan, kemudian ketepatan interpretasi sejarahnya juga digugat. Samuelson, ahli sejarah ekonomi Swedia, tanpa segan-segan menolak dengan keras keseluruhan tesis Weber. Dikatakannya dari penelitian sejarah tak bisa ditemukan dukungan untuk teori Weber tentang kesejajaran doktrin Protestanisme dengan kapitalisme dan konsep tentang korelasi antara agama dan tingkah laku ekonomis. Hampir semua bukti membantahnya.
Weber sebenarnya hidup tatkala Eropa Barat sedang menjurus ke arah pertumbuhan kapitalisme modern. Situasi sedemikian ini barangkali yang mendorongnya untuk mencari sebab-sebab hubungan antar tingkah laku agama dan ekonomi, terutama di masyarakat Eropa Barat yang mayoritas memeluk agama Protestan. Apa yang menjadi bahan perhatian Weber dalam hal ini sesungguhnya juga sudah menjadi perhatian Karl Marx, di mana pertumbuhan kapitalisme modern pada masa itu telah menimbulkan keguncangan-keguncangan hebat di lapangan kehidupan sosial masyarakat Eropa Barat. Marx dalam persoalan ini mengkhususkan perhatiannya terhadap sistem produksi dan perkembangan teknologi, yang menurut beliau akibat perkembangan itu telah menimbulkan dua kelas masyarakat, yaitu kelas yang terdiri dari sejumlah kecil orang-orang yang memiliki modal dan yang dengan modal yang sedemikian itu lalu menguasai alat-alat produksi, di satu pihak dan orang-orang yang tidak memiliki modal/alat-alat produksi di pihak lain. Golongan pertama, yang disebutnya kaum borjuis itu, secara terus menerus berusaha untuk memperoleh untung yang lebih besar yang tidak di gunakan untuk konsumsi, melainkan untuk mengembangkan modal yang sudah mereka miliki.
Muncul dan berkembangnya Kapitalisme di Eropa Barat berlangsung secara bersamaan dengan perkembangan Sekte Calvinisme dalam agama Protestan. Argumennya adalah ajaran Calvinisme mengharuskan umatnya untuk menjadikan dunia tempat yang makmur. Hal itu hanya dapat dicapai dengan usaha dan kerja keras dari individu itu sendiri.
Ajaran Calvinisme mewajibkan umatnya hidup sederhana dan melarang segala bentuk kemewahan, apalagi digunakan untuk berpoya-poya. Akibat ajaran Kalvinisme, para penganut agama ini menjadi semakin makmur karena keuntungan yang mereka perolehnya dari hasil usaha tidak dikonsumsikan, melainkan ditanamkan kembali dalam usaha mereka. Melalui cara seperti itulah, kapitalisme di Eropa Barat berkembang. Demikian menurut Weber.
Tindakan, Kelas, dan Status Sosial
Sosiologi menurut Weber adalah suatu ilmu yang mempelajari tindakan sosial. Tidak semua tindakan manusia dapat dianggap sebagai tindakan sosial. Suatu tindakan hanya dapat disebut tindakan sosial apabila tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain dan berorientasi pada perilaku orang lain.
Suatu tindakan adalah perilaku manusia yang mempunyai makna subjektif bagi pelakunya. Sosiologi bertujuan untuk memahami (verstehen) mengapa tindakan sosial mempunyai arah dan akibat tertentu, sedangkan tiap tindakan mempunyai makna subjektif bagi pelakunya, maka ahli sosiologi yang hendak melakukan penafsiran bermakna, yang hendak memahami makna subjektif suatu tindakan sosial harus dapat membayangkan dirinya di tempat pelaku untuk dapat ikut menghayati pengalamannya. Hanya dengan menempatkan diri di tempat seorang pekerja seks atau mucikari misalnya, seorang ahli sosiologi dapat memahami makna subjektif tindakan sosial mereka, memahami mengapa tindakan sosial tersebut dilakukan serta dampak dari tindakan tersebut.
Weber mendefinisikan kelas sebagai sekelompok orang. Pandangan lain menyatakan bahwa kelas tidak hanya menyangkut orang-orang tertentu yang terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi, tetapi mencakup pula keluarga mereka. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kedudukan seorang anggota keluarga dalam suatu kelas terkait dengan kedudukan anggota keluarga lain. Kadang-kadang seorang anggota keluarga dapat memperoleh status yang sama atau bahkan melebihi status yang semula diduduki kepala keluarga. Karena adanya keterkaitan status seorang anggota keluarga dengan status anggota yang lain maka bilamana status kepala keluarga naik, status keluarga akan ikut naik. Sebaliknya penurunan status kepala keluarga akan menurunkan pula status keluarganya.
Secara ideal sistem kelas merupakan suatu sistem stratifikasi terbuka karena status di dalamnya dapat diraih melalui usaha pribadi. Dalam kenyataan sering terlihat bahwa sistem kelas mempunyai ciri sistem tertutup, seperti misalnya endogami kelas. Pergaulan dan pernikahan, misalnya lebih sering terjadi antara orang-orang yang kelasnya sama dari pada dengan orang dan kelas lebih rendah atau lebih tinggi

Simmel dan Konsep Sosiologinya
Simmel, yang mengawali studinya di Universitas Berlin pada tahun 1876, lulus doktor filsafat tahun 1881 dengan disertasi yang berjudul The Nature of Matter According to Kant’s Physical Monadology. Ia tidak pernah menjadi dosen tetap di universitas di Jerman, namun berbagai tulisannya yang brilian sangat mempengaruhi perkembangan sosiologi. Di Jerman, Simmel berupaya menanamkan dasar-dasar sosiologinya di mana ia berhadapan dengan konsep sosiologi yang positivistik yang dikembangkan oleh Comte, serta teori evolusi yang dikembangkan oleh Spencer. Dalam mengembangkan konsep sosiologinya, Simmel merujuk kepada doktrin-doktrin atomisme logis yang dikemukakan oleh Fechner di mana masyarakat lebih merupakan sebuah interaksi individu-individu dan bukan merupakan sebuah interaksi substansial. Dengan demikian, sosiologi memfokuskan pada atom-atom empirik, dengan berbagai konsep dan individu-individu di dalamnya, serta kelompok-kelompok yang kesemuanya berfungsi sebagai suatu kesatuan. Masyarakat, dalam skala yang paling luas, justru ditemukan di dalam individu-individu yang melakukan interaksi. Bagi Simmel, sosiologi haruslah diarahkan untuk merujuk kepada konsep utamanya yang mencakup bentuk-bentuk sosiasi dari yang paling umum sampai yang paling spesifik. Bila kita dapat menunjukkan totalitas berbagai bentuk hubungan sosial dalam berbagai tingkatan dan keragaman, maka kita akan memiliki pengetahuan yang lengkap mengenai ‘masyarakat’. Simmel yang berupaya keras untuk memisahkan sosiologi dari psikologi menganggap bahwa perlakuan ilmiah atas data psikis, tidak secara otomatis menjadi data psikologis manakala suatu realitas dari studi ilmiah ilmu-ilmu sosial dianggap sebagai konsep yang berbeda. Di sini, struktur-struktur yang spesifik di dalam kehidupan sosio-kultural yang sangat kompleks harus dihubungkan kembali, tidak saja dengan berbagai interaksi sosial tetapi juga dengan berbagai pernyataan psikologis. Jadi, sosiologi harus membatasi diri dari hal-hal yang bermakna psikologis. Sosiologi harus jauh melampui pemikiran-pemikiran yang bermakna psikologis dengan melakukan abstraksi-abstraksinya sendiri.

Interaksi sebagai Konsep Dasar Sosiologi Simmel
Teori yang dikemukakan Simmel mengenai realitas sosial terlihat dari konsepnya yang menggambarkan adanya empat tingkatan yang sangat mendasar. Pertama, asumsi-asumsinya yang merujuk kepada konsep-konsep yang sifatnya makro dan menyangkut komponen-komponen psikologis dari kehidupan sosial. Kedua, dalam skala luas, mengungkap masalah-masalah yang menyangkut berbagai elemen sosiologis terkait dengan hubungan yang bersifat inter-personal. Ketiga, adalah konsep-konsepnya mengenai berbagai struktur dan perubahan-perubahan yang terjadi dan terkait dengan apa yang dinamakannya sebagai spirit (jiwa, ruh, substansi), yaitu suatu esensi dari konsep sosio-kultural. Keempat, yaitu penyatuan dari ketiga unsur di atas yang melibatkan prinsip-prinsip kehidupan metafisis individu maupun kelompok.
Menurut Simmel, ada tiga elemen yang masing-masing ‘menempati’ wilayahnya sendiri di dalam sosiologi yang terkait dengan tingkatan-tingkatan realitas sosial. Elemen pertama adalah apa yang dijelaskannya sebagai sosiologi murni (pure sociology), di mana variabel-variabel psikologis dikombinasikan dengan bentuk-bentuk interaksi. Konsepnya yang dianggap bersifat mikro adalah yang menyangkut bentuk-bentuk (forms) di mana interaksi yang terjadi di dalamnya melibatkan berbagai tipe (types) dan ini menyangkut individu yang terlibat di dalam interaksi itu. Elemen kedua adalah sosiologinya yang bersifat umum dan terkait dengan produk-produk sosio-kultural dari sejarah manusia. Sedangkan elemen ketiga adalah konsepnya mengenai sosiologi filsafat yang terkait dengan pandangan-pandangannya menyangkut konsepsi dasariah (hukum) alam serta takdir manusia. Untuk mengatasi masalah-masalah interrelasi di antara tiga tingkatan dari realitas sosial itu, Simmel melakukan pendekatan dialektik seperti yang terdapat di dalam ajarannya Marx, meskipun tujuannya berbeda. Dengan pendekatan ini, Simmel berupaya menyatukan fakta dan nilai, menolak ide-ide yang memisahkan antara berbagai fenomena sosial, memfokuskan pada kurun waktu masa lalu dan masa yang akan datang, serta sangat memperhatikan konflik dan kontradiksi. Simmel mewujudkan komitmen atas konsep-konsepnya melalui cara (berpikir) dialektis, dengan selalu mengkaji berbagai hubungan yang ada, dan selalu merujuk kepada konsep dualisme yang menggambarkan konflik dan kontradiksi.
Sumber Buku Teori Sosiologi Klasik Karya Boedhi Oetoyo, dkk.
















Definisi Sosiologi Hukum
Sosiologi berasal dari kata latin socius yg berarti “kawan” dan kata Yunani Logos berarti “kata” atau “bicara”. Sosiologi berarti “bicara mengenai masyarakat” atau dpt didefinisikan sbg ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan2 sosial dlm kehidupan masyarakat sbgmn adanya (das sein)
Paul B. Horton: Sosiologi adalah ilmu yg memusatkan penelaahan pd kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tsb.
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi: ilmu yg mempelajari struktur sosial dan proses2 sosial, termasuk perubahan2 sosial.
Emile Durkheim: suatu ilmu yg mempelajari fakta2 sosial, yakni fakta yg mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yg berada di luar individu di mana fakta2 tsb memiliki kekuatan utk mengendalikan individu.
Auguste Comte: sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yg merupakan hasil terakhir dp perkembangan ilmu pengetahuan. Bhw sosiologi hrs dibentuk berdasarkan pengamatan dan tdk kpd spekulasi2 perihal keadaan masyarakat.
Ciri2 Utama Sosiologi
1. Bersifat empiris, yaitu didasarkan pd observasi thdp kenyataan, tdk bersifat spekulatif
  1. Bersifat teoritis, yaitu menyusun abstraksi dari hasil observasi, bertujuan utk menjelaskan hubungan sebab akibat shg menjadi teori.
  2. Bersifat kumulatif, yaitu bhw teori2 sosiologi dibentuk atas dasar teori yg sdh ada, dlm arti membaiki dan memperhalus teori2 lama.
  3. Bersifat non-etis, yakni tdk mempersoalkan soal baik-buruk fakta, akan tetapi menjelaskan fakta secara analitis.
Sementara Hukum: dpt diartikan sbg peraturan ttg boleh atau tdk, pantas atau tdk melakukan sesuatu. Jadi hukum merupakan pembatasan thdp perilaku, sekaligus sbg perintah yg harus dijalankan.
Kelsen: hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yg menekankan aspek “seharusnya” (das solen), dgn menyertakan beberapa peraturan ttg apa yg harus dilakukan. Kelsen percaya bhw hukum merupakan pernyataan2 “seharusnya” tdk bisa direduksi ke dlm aksi2 alamiah.
Muchtar Kusumaatmadja: seperangkat asas dan kaidah yg mengatur kehidupan manusia dlm masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yg mewujudkan berlakunya kaidah tsb  dlm kenyataan.
Utrecht: Hukum itu adalah himpunan peraturan2 (perintah2 dan larangan2) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat, dan krn itu hrs ditaati oleh masyarakat itu.
Soejono Soekanto: Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yg secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya.
John Austin: hukum adalah perintah dari kedaulatan, hukum sbg instrumen yg melakukan/memenuhi kebutuhan publik.
Berdasarkan pengertian di atas, berarti Sosiologi Hukum: merupakan ilmu terapan yg menjadikan Sosiologi sbg subyek, sprt fungsi sosiologi dlm penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
Hukum diberi muatan nilai baru yg bertujuan utk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terarah dan terencana.
Secara ringkas Sosiologi Hukum dpt didefinisikan: sebagai ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya secara empiris analistis.
Sosiologi hukum: dlm mengkaji kekuatan norma sosial dan menguji kenyataan hukum dlm masyarakat dilakukan dg penelitian empirik. Artinya: Kajian obyek studi sosiologi hukum, di samping mempelajari proses pelembagaan norma sosial, konsistensi, kegunaan, dan gejala perilaku normatif, juga melihat efektivitas penerapan peraturan hukum/ undang2 di dlm masyarakat.
Oleh krn kajian sosiologi hukum dlm mencari, mempelajari dan menganalisis data empirik tumbuh berkembangnya norma2 lebih berdasarkan kenyataan perilaku masyarakat, maka ia masuk dlm rumpun sosiologi.
2.  PERBEDAAN NORMA SOSIAL DAN HUKUM
2. 1. Norma hukum
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Sanksinya berat
2. 2. Norma sosial
  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/tdknya alat penegak hk, tdk pasti (kadang ada, kadang tak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Sanksinya ringan.
Norma sosial dan norma hukum merupakan aturan yg berlaku di suatu tempat.
Norma sosial: berkaitan erat dg adat istiadat dan budaya yg berlaku di suatu tempat, dan sangat mungkin berbeda antara daerah satu dg daerah lainnya.
Norma hukum: aturan produk dari pemerintah suatu wilayah, penerapannya berlaku umum, bagi siapa saja yg masuk dlm wilayah hukum ttt. Konsekuensinya hrs taat thdp hukum yg berlaku di wilayah tsb.
3.         DIS-HARMONI NORMA SOSIAL DAN HUKUM
Seringkali hukum yg berlaku tdk sama dg norma sosial yg dlm kehidupan masyarakat setempat. Contoh: ketidakharmonisan antara norma hukum & norma sosial al:
a. Perda (norma hukum) melarang usaha di trotoar, jalur hijau, atau badan jalan, akan tetapi ternyata norma sosial tdk melarangnya, krn terbukti banyak konsumen yg membutuhkannya. Artinya: selama norma sosial blm berubah, mk selamanya Perda larangan PKL tdk akan pernah efektif.
b. KUHP ps 285 tdk bisa menjerat kumpul kebo selama tdk ada unsur paksaan atau atas dasar suka sama suka, tetapi sebagian besar norma sosial masyarakat Indonesia melarangnya. Artinya: tak mungkin orang akan mengakui dirinya kumpul kebo, dg mengatakan suka sama suka, maka bebaslah perbuatan mesum kaligus mentertawakan pasal tsb sepanjang masa.
Memang hukum seharusnya (das solen) tdk bertentangan dg norma sosial yg berlaku, tetapi hukum idealnya apat difungsikan sbg pembanding dari norma sosial, yg pd akhirnya norma hukum tsb secara perlahan akan diakui oleh masyarakat shg dg sendirinya akan menjadi norma sosial. Fungsi dan peran pemerintah juga sangat penting dlm pembinaan masyarakat, shg masyarakat bisa tertib hukum dan tertib sosial.
4.         Ciri Hukum
Ciri2 hukum responsif atau otonom:
  • Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat.
  • Proses pembuatan hukum partisipatif.
  • Fungsi hukum sbg instrumen pelaksana kehendak rakyat.
  • Interpretasi hukum dilakukan oleh yudikatif.
Ciri2 konfigurasi hukum yg otoriter:
  • Pemerintah atau eksekutif dominan.
  • Badan perwakilan sbg alat justifikasi ( tukang stempel).
  • Pers yg tdk bisa bebas.
Ciri konservatif:
  • Hukum utk memenuhi visi politik penguasa.
  • Pembuatan hukum tdk partisipatif.
  • Fungsi hukum sbg legitimasi program penguasa.
  • Hukum abstrak interpretasi penguasa sesuai visi politiknya.
5. PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Perspektif Hukum sosiologis (kenyataan hukum):
Sosiologi hukum: mengamati dan mencatat hukum dlm kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha utk menjelaskannya. Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yg mempelajari kenyataan hukum dlm masyarakat, yaitu data, keterangan empirik, berita yg benar, fakta dan kejadian nyata sbg dasar kajiannya (analisis).
Sosiologi hukum: merupakan disiplin Ilmu yg mempelajari efektivitas fungsi2 hukum dlm memelihara stabilitas ketertiban, keamanan, keadilan, & ketenteraman masyarakat.
Perspektif sosiologis (kenyataan empiris):
Sosiologi Hukum: disiplin ilmu yg mempelajari dan menjelaskan kenyataan fungsi2 norma sbg pedoman masyarakat dlm bertindak, sekaligus menguji kebenaran hukum dlm kehidupan masyarakat.
6.  OBYEK SOSIOLOGI HUKUM
Obyek Sosiologi Hukum: beroperasinya hukum dlm  masyarakat (ius operatum) atau law in action dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Segi  statis (struktur): kaidah sosial, lembaga sosial, klmpk sosial dan lapisan sosial.
Segi dinamik (proses sosial): interaksi & perubahan sosial.
Soetandyo Wignyosoebroto: mempelajari hukum sbg alat pengendali sosial (by government). Mempelajari hukum sbg kaidah sosial. Kaidah moral yg dilembagakan pemerintah. Stratifikasi sosial dan hukum. Hub perubahan sosial dan perubahan hukum.
Soerjono Soekanto: Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya. Stratifikasi sosial dan hukum. Hukum dan nilai sosial budaya. Hukum dan kekerasan. Kepastian hukum dan keadilan hukum. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
7.         KARAKTERISTIK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
1.         Deskriptif: menjelaskan praktik2 hukum yg dibedakan menurut UU, penerapan dlm pengadilan dan mempelajari praktik2 pd masing2 bidang hukum.
2.         Menjelaskan: penjelasan mengapa praktik hukum terjadi dlm masya sebab2 dan faktor, latar belakang, praktik hukum terjadi.
3.         Memprediksi: hukum sesuai atau tdk dg masya tertentu (perbedaan yg mendasar antara pendekatan yuridis normative = tunduk pada hukum, antara yuridis empiris atau sosiologi hukum = menguji dgn data empiris, kenyataan hukum dlm masya).
4.         Sosiologi hukum: tdk menilai hukum, akan tetapi pemberian penjelasan thdp objek fenomena hukum yg dipelajari dlm masyarakat.
8.  KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM
1.         Kegunaan dlm Praktik Hukum: Sosiologi Hukum diperlukan dlm praktik Hukum, krn dlm analisis data berdasarkan hasil pengamatan empiris dan tdk bersifat abstrak.
2.         Pembaharuan proses Hukum, UU dan Kebijakan Sosial: dg analisa Sosiologi Hukum, ditemukan Undang2, Hukum maupun Kebijakan Sosial yg berjalan baik dan yg tidak. Hasilnya dpt dijadikan dasar pembahuruan proses hukum.
3.         Menjaring aspirasi masyarakat: dg mempelajari Sosiologi Hukum, mk perkembangan hukum dpt dikaji secara empiris sesuai dg perubahan aspirasi masyarakat. Penerapan hukum berdasarkan kebutuhan masyarakat.
4.         Berguna dlm penelusuran subyek Hukum: dg pendekatan sosiologi dlm penelitian Hukum  dpt membantu  penelusuran Subjek Hukum (Orang) secara empirik, shg penerapan hukum lebih efektif.
5.         Kontrol thdp produk hukum dan kebijakan: Efektif/tdk produk dan penerapan hukum dlm masy dpt dianalisis scr empiris sosiologis. Kontrol masy dpt menutup perlawanan dan kekebalan hukum. Contoh: UU Pemilu Legislatif yg ditolak beberapa daerah, shg hrs dilakukan peninjauan ulang.
2. PERUBAHAN HUKUM
Hukum: sbg pelopor perubahan “Agent of Change”
Setiap perubahan sosial menuntut perubahan hukum paling tdk ada 2 institusi, yaitu:
  • Lembaga Pembentuk Hukum
o     
§   
        • Lembaga pelaksana Hukum
Perubahan hukum: tdk selalu dimaknai sbg perubahan UU atau bunyi pasal.
Hukum tdk sekedar produk masyarakat, tapi bisa dibentuk oleh pembentuk hukum itu sendiri, hakim dst. Jadi hukum bukan semata-mata tumbuh dlm masyarakat secara alami.
Hukum Modern: Hukum tdk hanya merespon perubahan sosial yg terjadi, tapi juga merespon hukum masa depan (futuristik).
Hukum sesungguhnya merupakan institusi yg mengikuti perubahan sosial.
S. Rouck: pengendalian Sosial adalah suatu proses/ kegiatan, baik bersifat terencana/tdk yg mempunyai tujuan utk mendidik (edukatif), mengajak (persuasif), memaksa (represif), agar perilaku masyarakat sesuai dg kaidah yg berlaku (konform), shg hukum sbg Agent of Stability (hukum sbg penjaga stabilitas). Pada suatu ketika hukum ada di belakang (tertinggal).
Von Savigny: hukum bukan merubah konsep dlm masyarakat krn hukum tumbuh secara alamiah dlm pergaulan masyarakat yg mana hukum selalu berubah seiring dg perubahan sosial.
Summer: setiap perubahan sosial terjadi “mores”, yaitu aturan tdk tertulis yg hidup di masyarakat. Jadi hukum hanya melegalisasi mores menjadi hukum.
Popularity: 17% [?]